Follow Us
Beranda / DPR Aceh / Anggota DPRA: Calon Kepala BPMA Harus Berkompeten

Anggota DPRA: Calon Kepala BPMA Harus Berkompeten

Reporter: BISNIS ACEH
  | Sabtu, 28 November 2015 15:26 WIB

Banda Aceh - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Gubernur Aceh untuk mengusulkan nama calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang betul-betul berkompeten.

"Minimal calon kepala BPMA harus memiliki sumber daya di bidang migas sehingga penyiapan lembaga tersebut akan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh,"ungkap Iskandar, Sabtu (28/11) di Banda Aceh.


Kita banyak juga mendiskusikan masalah calon kepala BPMA dengan Satuan Kerja Kegiatan (SKK) Migas dalam kegiatan Workshop Hulu Migas dengan DPR Aceh dalam rangka pembentukan BPMA yang dilaksanakan SKK Migas di Jakarta pada Jumat (27/11).


Ia menyatakan, dalam setiap proses pembentukan BPMA gubernur sebaiknya melibatkan pihak DPR Aceh. Meskipun demikian, gubernur sebelumnya sudah mengirimkan 17 tim ke Kementerian ESDM. "Nama- nama yang dikirim tersebut merupakan tim pembentukan BPMA versi gubernur,"terang mantan aktivis tersebut.


Sementara itu, kata Iskandar, pihak ESDM sudah meminta gubernur untuk bisa segera mengirimkan 3 nama calon kepala BPMA untuk kemudian diuji kepatutan dan kelayakan.


"Nama calon kepala ini dikirim oleh gubernur nantinya harus benar- benar profesional. Kita harapkan keberadaan lembaga BPMA ini dapat memberi dampak positif untuk provinsi Aceh,"pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang diterima pihaynya, surat ESDM tertanggal 17 Nopember 2015 kepada gubernur meminta usulan 3 nama untuk calon kepala BPMA dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25,26, dan pasal 27. PP No 23 Tahun 2015.


"Dalam surat juga disebutkan agar dapat berlaku efektif bulan Mei 2016. Usulan nama calon kepala BPMA dapat disampaikan kepada Menteri ESDM dalam kesempatan pertama (akhir Nopember 2015) dan pelantikan tgl 13 Desember 2016 bertepatan dengan Hari

Nusantara di B Aceh,"sebutnya.


Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk susunan pengurus di level pengawas BPMA terdapat pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat. Sedangkan pengurus divisi BPMA akan direkrut oleh Kepala BPMA yang dilantik nantinya. "Ada sekitar 5 Divisi di bawah kepala. Unsur masyarakat di pengawas dipilih oleh gubernur. Ini kewenangan gubernur jadi kewenangan jangan disalahgunakan,"tegasnya.


Menurut informasi yang saya terima ada 5 unit di bawah kepala BPMA, yaitu perencanaan, keuangan dan. Komersil, operasi dan produksi, umum, dan internal. Pengangkatan pengurus BPMA oleh kepala BPMA sesuai pasal. 21 PP 23 tahun 2015. (***)


Komentar Anda