Muharuddin menyampaikan bahwa pimpinan DPRA memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Komisi V Dpr Aceh yang diketuai Mohd. Alfatah, s.ag yang dibantu oleh beberapa tenaga ahli telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.
Ia menambahkan, forum rdpu ini buka tidak lain adalah untuk memenuhi ketentuan bab vi (enam) pasal 22 qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Menurutnya, dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua terhadap undang undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi perubahan dalam kewenangan penyelenggraan pendidikan. untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap qanun aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, tentunya kita perlu membentuk qanun aceh tentang perubahan terhadap qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. agar penyelenggaraan pendidikan di Aceh dapat mengembangkan seluruh potensi peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri, berperadaban dan bermartabat menurut ajaran agama,” terangnya. (***)