Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah. kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE, Selasa (15/12).
Dalimi menyampaikan bahwa pimpinan DPRA memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Komisi VII Dpr Aceh
yang diketuai oleh H. Ghufran Zainal Abidin, yang dibantu oleh beberapa tenaga ahli telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.
Menurut Dalimi, pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah. seperti diketahui bahwa, negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pemerintah sebagai penggerak suatu negara mempunyai tugas untuk memberikan bantuan, bimbingan, pelayanan dan berkewajiban melindungi setiap penduduknya melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib. sepanjang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, pemerintahan aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at islam serta menjamin kebebasan, membina kerukunan,.
Selain itu harus juga menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. dan dalam pasal 127 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, pemerintah, pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari’at islam.
Untuk itu, kata Dalimi, pendirian tempat ibadah di aceh harus mendapat izin dari pemerintah aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota, yang ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin tersebut diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, maksud dari rancangan qanun ini adalah sebagai pedoman dalam menjaga kerukunan umat beragama dan penertiban dalam pendirian tempat ibadah. (***)