Follow Us
Beranda / DPR Aceh / Setahun DPRA Baru Paripurnakan 4 Rancangan Qanun

Setahun DPRA Baru Paripurnakan 4 Rancangan Qanun

Reporter: BISNIS ACEH
  | Senin, 30 November 2015 12:24 WIB

BANDA ACEH - Sudah dipenghujung tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh baru melaksanakan paripurna terhadap empat rancangan qanun (Raqan) Aceh yang masuk dalam Program Legeslasi (Prolega) tahun 2015, itupun merupakan usul prakarsa pemerintah Aceh. 

Sidang paripurna yang dilaksanakan, pada Senin (30/11) dengan agenda pembahasan empat rancangan qanun Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, yang dihadiri seluruh anggota DPRA dan dari eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan serta sejumlah kepala SKPA.  


Muharuddin dalam paripurna itu menjelaskan, rancangan qanun yang diparipurnakan akhir tahun ini diantaranya; pertama, rancangan qanun Aceh tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh, kedua, rancangan qanun Aceh tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi perseroan terbatas bank pembiayaan rakyat syariah Mustaqim Aceh.


Ketiga, rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha, yang telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh komisi iii DPRA bersama tim eksekutif. Dan keempat, rancangan qanun Aceh tentang badan Reintegrasi Aceh, yang juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama antara badan legislasi DPRA bersama tim eksekutif.


Bila menelisik ke belakang, pada tahun 2015 ini DPRA telah menetapkan 13 judul rancangan qanun sebagai raqan Aceh prioritas, yang terdiri dari 10  judul rancangan qanun yang merupakan usul eksekutif dan tiga judul rancangan qanun merupakan inisistif DPR Aceh.


Pada kesempatan paripurna tersebut, Ketua DPRA menyampaikan bahwa 13 raqan prioritas itu, empar raqan yang diparipurnakan saat ini "Ada 10 usul eksekutif, semuanya sudah disampaikan oleh pemerintah Aceh kepada DPRA, yang terdiri dari empat rancangan qanun Aceh yang diparipurnakan pada masa persidangan iv ini" terangnya.


Sedangkan lima rancangan qanun Aceh yang masuk prolega lainnya, sedang dalam pembahasan, yakni raqan Aceh tentang pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, saat ini sedang dalam proses finalisasi oleh komisi I DPR Aceh bersama tim pemerintah Aceh.


Kemudian raqan Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, saat ini juga saat sedang dalam proses finalisasi oleh komisi vii DPR Aceh bersama tim pemerintah Aceh. Raqan Aceh tentang pembinaan dan perlindungan aqidah, saat ini juga hampir selesai pembahasan, raqan Aceh tentang kehutanan Aceh. Dan rancangan qanun Aceh tentang baitul mal (zakat, infaq dan shadaqah). Sedangkan satu raqan lagi belum pembahasan, yakni, raqan perubahan kedua atas qanun aceh nomor 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Namun demikian, kata Muharuddin, apabila masih ada beberapa raqan Aceh baik yang sudah disampaikan oleh pemerintah kepada DPRA atau rancangan qanun inisitif DPR Aceh yang tidak dapat diparipurnakan pada tahun ini akan ditetapkan sebagai prioritas prolega tahun 2016.


Komentar Anda