Follow Us
Beranda / Energi & Infrastruktur / Hanya 40% kabupaten/kota yang memiliki tata ruang

Hanya 40% kabupaten/kota yang memiliki tata ruang

Reporter: BISNIS ACEH
  | Sabtu, 20 Oktober 2012 10:24 WIB

 

IlustrasiFOTO : zibalboIlustrasi

JAKARTA - Seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia diwajibkan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang untuk mempunyai peraturan daerah mengenai tata ruang. Namun, sampai saat ini baru 40 persen yang menjalankannya.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, masih banyaknya daerah yang belum menyelesaikan perda tata ruang karena adanya ketidakcocokan dengan peta kehutanan yang dimiliki Kementerian Kehutanan.

"Masalahnya, bersumber pada Kemenhut yang mendapatkan peta dari generasi sebelumnya yang menyatakan suatu wilayah adalah hutan. Sedangkan Pemda merasa, memiliki lahan untuk dikembangkan menjadi perkantoran, kawasan industri, atau tempat lain. Tetapi, mereka berdua tidak bisa dibilang salah," ujarnya di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2012.

Permasalahan menjadi berlarut-larut karena untuk menyamakan persepsi antara Pemda dan Kemenhut tidaklah mudah dan butuh proses pembahasan yang panjang dengan DPR.

Djoko mengungkapkan, meskipun demikian, perda harus tetap dibuat di tiap daerahnya. Untuk itu, Kemenhut sebaiknya melokalisasi wilayah-wilayah yang tidak ada kecocokan. "Lahan-lahan yang tidak bermasalah segera dibuat perda," ujarnya.

Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko menilai bahwa sejauh ini tidak ada masalah terkait akan hal ini.

Djoko pun tidak menampik, kemungkinan melambatnya penyusunan perda tata ruang ini akan menghambat program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Terutama, dalam hal program infrastruktur dan pengembangan kawasan.

Namun, menurutnya, untuk proyek-proyek yang berada di bawah kementeriannya saat ini belum menemukan kendala terkait belum diterbitkannya perda tata ruang di banyak kabupaten kota di Indonesia. "Saya pastikan, hingga saat ini PU tidak ada masalah, bersih," tuturnya.

 

Sumber : Viva

 


Komentar Anda