BANDA ACEH - Mantan Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, Mahdi Muhammad menegaskan bahwa BI memiliki kewenangan untuk menolak atau merima komposisi dan struktur komisaris dan direksi yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh.
"Jika bicara aturan, tentu BI memiliki kewenangan untuk menolak, atau menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan oleh para pemegang saham Bank Aceh," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Rabu.
Ia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki BI ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan aturan lainnya karena hal ini menyangkut dengan persoalan dana masyarakat. "Kan yang dikelola Bank Aceh itu bukan hanya saham pemerintah Aceh, ataupun pemerintah kabupaten/kota namun terdapat juga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang merupakan milik masyarakat, sehingga secara aturan BI memilik hak untuk melakukan review dan analisis atas struktur organisasi perusahaan yang ditunjuk oleh para pemegang saham," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai otoritas moneter di Indonesia, jika hasil telaah BI terhadap komposisi suatu Bank dinyatakan bermasalah, namun tidak diindahkan oleh pemegang saham pengendali, maka BI dapat melakukan tindakan-tindakan dari hal yang kecil sampai yang besar sekalipun. "bentuknya macam-macam, bisa kita batasi pembukaan kantor cabang dan lain sebagainya," ujarnya.
Lalu, lanjutnya, terkait dengan persolan Bank Aceh, sampai saat ini Bank Indonesia belum merespon usulan perubahan jajaran komisaris dan direksi yang diusulkan oleh para pemegang saham. "Kan dokumennya sedang diteliti, dianalisis apakah hal itu sesuai dengan aturan, baik dari komposisi dan secara regulasi yang ada," ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai penunjukan Busra Abdullah sebagai caretaker Bank Aceh, apakah hal ini sesuai dengan aturan, Mahdi menjelaskan dalam sistem manajemen perbankan ataupun perusahaan perseroan tidak dikenal dengan istilah caretaker, karenanya hal ini nantinya juga akan menjadi bahan bagi BI untuk menelaah hasil RPUSLB yang diberikan pemegang saham ke BI. "persolan ini juga akan ditelaah dan direspon," sebutnya.
Sementara itu Kepala BI Perwakilan Aceh, Zulfan Nukman menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menuggu hasil opini dari BI pusat terhadap pelaksanaan RUPSLB Bank Aceh. "Kita masih menuggu opini dan respon dari BI di Jakarta," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah BI akan menolak atau menerima hasil RUPSLB Bank Aceh tersebut, Zulfan menjelaskan bahwa dirinya adalah orang baru, jadi minta waktu untuk mempelajari kembali persoalan yang ada. "Nanti kita liat dulu, dan dipelajari sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.