Follow Us
Beranda / Politik dan Hukum / Aceh Barat jumlah hakim minim

Aceh Barat jumlah hakim minim

Reporter: H SAKY ~ BISNIS ACEH
  | Kamis, 24 Maret 2016 10:42 WIB

Meulaboh  - Lembaga bantuan hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta Pegadilan Tinggi Aceh untuk segera menyampaikan pada Mahkamah Agung (MA), perihal penambahan jumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh di Aceh Barat.

Herman, SH, kordinator YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, dalam siaran persnya, Rabu (23/3) menjelaskan, akibat minimnya hakim di kabupaten ini, menyebabkan lambannya upaya masyarakat dalam mencari keadilan, dan juga terhambatnya pelayanan prima bagi pencari keadilan.



Sebagaimana di informasikan di media, bahwa masih minimnya ketersediaan Hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat jelas merupakan suatu persoalan yang krusial mengingat Hakim yang memiliki peran dan fungsi memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara di peradilan yang merupakan wadah pencari keadilan yang terakhir harus benar-benar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.



Herman memberikan apresiasi atas pernyataan Ketua PN Meulaboh, terkait kebutuhan akan keberadaan Pengadilan Negeri di Kabupaten Nagan Raya, ini merupakan bentuk pertanggung jawaban publik.


Melihat telah cukup lama Kabupaten Nagan Raya yang mekar dari Aceh Barat namun sampai saat ini juga belum memiliki Pengadilan Negeri, sehingga perkara pada persidangan tetap harus dilakukan di PN Meulaboh.


Oleh karenanya kami meminta segenap stakeholder baik di daerah, provinsi maupun Pusat agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah konkrit, guna kedersediaan penambahan Hakim di PN Meulaboh dan juga keberadaan serta pembangunan Pengadilan Negeri di Nagan Raya segera terealisasikan, agar memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, sebagaimana prisip keadilan, cepat, mudah dan biaya murah.



Dengan adanya PN di Nagan Raya tentunya akan memangkas biaya bagi para pencari keadilan di kabupaten tersebut. Hal ini sesuai serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan bentuk perwujudan standar kualitas pelayanan publik penyelenggara negara.


Komentar Anda